Semarang, PT KPF - Pasar kripto kembali bangkit pada perdagangan Jumat (21/5/2021) pagi, setelah selama hampir sepekan mengalami pelemahan.
Berdasarkan data dari Investing pukul 09:00 WIB, harga Bitcoin rebound dan melesat 11,95% ke level US$ 41.446,30 atau setara dengan Rp 595.809.250, Ethereum melonjak hingga 23,85% ke US$ 2.900,70 atau Rp 41.692.531, Litecoin melesat hingga 20,16% ke US$ 216,33 atau Rp 3.108.953.
Berikutnya Chainlink meroket 25,94% ke posisi US$ 31,36 atau setara dengan Rp 450.656, Ripple menguat 16,7% ke US$ 1,19 atau setara Rp 17.081, Cardano tumbuh 22,69% ke US$ 1,81 atau Rp 26.049, dan Dogecoin terbang 27,82% ke US$ 0,40 atau Rp 5.815.
Pasar kripto memang berhasil rebound pada pagi hari ini, namun sinyal pelemahan masih akan terus terjadi dalam jangka pendek. Hal ini memungkinkan terjadi kembali setelah Departemen Keuangan AS meminta persyaratan pelaporan pajak yang lebih ketat untuk bisnis yang bertransaksi menggunakan kripto.
"Masih ada beberapa risiko penurunan yang tersisa dalam jangka pendek, dan jarang terjadi jika rebound hanya dalam satu gerakan," kata Jean-Marc Bonnefous, mitra pengelola perusahaan investasi Tellurian Capital, dikutip dari Coindesk.
"Keributan politik, dengan berita tentang pengetatan peraturan pajak, masih membebani pemulihan yang sedang berlangsung." tambahnya.
Sementara itu, volatilitas di kripto utama tampak kembali meningkat. Pada Rabu (20/5/2021), volatilitas 30 hari Bitcoin naik sekitar 80% untuk pertama kalinya sejak Maret lalu. Bahkan, untuk Ether bahkan lebih tinggi, di mana volatilitas koin digital dengan blockchain Ethereum tersebut naik 30 poin dalam sehari menjadi 139%.
"Kripto akan cenderung bertahan dan volatilitas yang saat ini kami saksikan sudah membentuk titik masuk yang menarik untuk menambah dan menciptakan posisi baru," kata Steve Ehrlich, kepala eksekutif dari broker cryptocurrency Voyager Digital.
Di Amerika Serikat (AS) Departemen Keuangannya berupaya untuk memperketat aturan penggunaan aset kripto. Departemen Keuangan pada hari Kamis mengumumkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk meregulasi pasar dan transaksi cryptocurrency.
Dalam rilisnya Departemen Kueangan mengatakan setiap transfer menggunakan aset kripto senilai US$ 10.000 atau lebih perlu dilaporkan ke Internal Revenue Service.
Internal Revenue Service adalah lembaga pemerintah federal AS yang mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri.
"Cryptocurrency sudah menimbulkan masalah deteksi yang signifikan dengan memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak," kata Departemen Keuangan dalam rilisnya sebagaimana dilaporkan oleh CNBC International.
"Inilah mengapa Presiden (Joe Biden) menyertakan proposal penambahan sumber daya untuk IRS guna mengatasi pertumbuhan aset kripto."
Pengumuman tersebut datang sebagai bagian dari upaya administrasi Presiden AS Joe Biden untuk menindak penggelapan pajak dan mempromosikan kepatuhan di sektor ini. Ia sebelumnya mengajukan dukungan pendanaan dan teknologi untuk IRS.
Biden akan menjatuhkan hukuman berat bagi pengemplang pajak. Menurut perkiraan Kementerian Keuangan AS, perbedaan antara pajak yang terutang kepada pemerintah AS dan yang sebenarnya dibayar berjumlah hampir US$ 600 miliar pada tahun 2019.
Peningkatan regulasi kemungkinan akan mengecewakan beberapa investor kripto. Apalagi nilai Bitcoin telah merosot sekitar 25% selama sebulan terakhir.
Harga Bitcoin yang sempat crash ke bawah US$ 40.000 kini mulai menguat dan tembus level tersebut lagi. Namun jika dihitung secara bulanan aset kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar ini masih kehilangan hampir 30% dari nilai awalnya.