Semarang, Kontak Perkasa Futures - Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap usaha mikro mendapatkan bantuan dana segar atau cash Rp 1,2 juta, yang penyalurannya dilakukan pada Juli hingga September.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan di tahun anggaran 2021, alokasi pagu BPUM sebesar Rp 15,36 triliun dengan target 12,8 juta usaha mikro. Realisasinya sampai dengan Kuartal I-II, sudah terealisasi sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta usaha mikro.
"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta kepada usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu, dikutip Senin (5/7/2021).
BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro adalah salah satu jenis BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan oleh pemerintah.
Syarat dan Cara Pengajuan BPUM
BPUM adalah bantuan yang diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM). Setelah sukses memberikan bantuan serupa pada tahun 2020 lalu.
Untuk bisa menjadi penerima BPUM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki Usaha Berskala Mikro
Yang termasuk dalam kategori usaha mikro adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp 50 juta per bulan. Beberapa jenis usaha yang termasuk kategori ini adalah pemilik warung kelontong, pemilik warung nasi, dan sebagainya.
- Warga Negara Indonesia
Pengusaha yang bisa mendapatkan BPUM harus warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas berupa KTP
- Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima bantuan BPUM adalah bukan termasuk ke dalam golongan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, POLRI atau pegawai BUMN
- Tidak Punya Pinjaman Lain
Pinjaman yang dimaksud dalam syarat ini adalah pinjaman di bank dan di lembaga perkreditan rakyat lainnya termasuk KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan
Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha dengan nilai paling banyak Rp 50 juta. Aset ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis. Jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan atau omzet per tahun maksimal Rp 300 juta.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mendaftarkan diri. Ada beberapa cara pendaftaran yang bisa dilakukan yakni:
1. Langsung datang ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili
2. Diusulkan. Calon penerima bantuan bisa diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul antara lain koperasi, kementerian atau lembaga dan bisa juga dari lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan