Semarang, Kontak Perkasa Futures - Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan saat ini secara keseluruhan produksi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa Bali hanya tersisa 1%. Sehingga pemerintah dinilai seharusnya punya keberanian untuk menghapus Premium dari peredaran.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto menjelaskan, saat ini pemerintah dan otoritas terkait sudah menyiapkan strategi penghapusan Premium secara bertahap.
PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur Premium juga sudah mulai memperkecil volume bensin Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Baca:
Klaim Penurunan Emisi, Tapi RI Belum Berani Hapus Premium!
Sementara untuk di daerah-daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal), pemerintah masih akan membangun infrastruktur BBM satu harga dan tetap menjual bensin Premium.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menilai bahwa seharusnya pemerintah punya nyali untuk menghapus peredaran BBM jenis Premium.
"Kalau BBM tinggal 1% secara over all juga tidak pengaruh terhadap inflasi. Kalau pemerintah punya nyali untuk menghapuskan. Ini persoalannya memang pemerintah tidak siap dengan alasan-alasan politis," kata Tulus dalam kesempatan yang sama.
Menengok ke belakang, pada 2017 pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri ESDM (periode 2016-2019) Iganisus Jonan bahwa Premium harus dikendalikan dengan ketat di Jawa dan Bali. Saat itu penjualan Premium di masyarakat nyaris tidak ada.
"Masyarakat sudah terbiasa dengan Pertalite dan Pertamax, namun kemudian mendekati Pemilu 2018-2019 kemudian dianulir lagi," jelas Tulus.
Sayangnya, atas perintah Jokowi, Pertamina kembali diminta untuk membuka lagi penjualan Premium di SPBU menjelang lebaran, agar membantu mobilitas masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Oleh karena itu, Tulus menilai jika penghapusan Premium bukan berlandaskan faktor lingkungan dan mengedepankan pendekatan-pendekatan politis, maka tidak akan pernah diketahui kapan BBM jenis Premium bisa dihapus.
Ditambah baru-baru ini, Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), belum akan menghapus BBM Premium ini.
Justru yang ditangkap dalam aturan ini adalah, bensin jenis Premium belum dihapus dan perlahan volumenya akan berkurang seiring dengan upaya pemerintah yang akan memberikan kompensasi untuk pembelian bensin RON 90 atau Pertalite sebagai upaya untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Kalau bicara BBM energi fosil dan pemerintah concern dengan pengurangan emisi global, apalagi sudah ditandatangi oleh Pak Jokowi di Paris Agreement, maka tidak ada subsidi untuk energi fosil," jelas Tulus.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220103153941-4-304186/penjualan-sisa-1-kok-ri-gak-punya-nyali-hapus-premium