Semarang, PT Kontak Perkasa - Bulan Agustus 2021 ini, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
Sementara untuk perpanjangan untuk SIM C, C 1, dan C2 dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Adapun setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM C, syarat yang dipenuhi hanya dengan menyiapkan foto KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Adapun biaya saat melakukan cek kesehatan adalah sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210818095543-4-269215/terbaru-ini-dia-persyaratan-perpanjangan-sim-c-motor