Return to site

Kantor 'Dikepung' Pekerja, Bos KFC Ungkap Biang Keroknya

PT Kontakperkasa, - Pada Senin (12/4), kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, yang juga sebagai lokasi kantor pusat.

Para pekerja mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.

Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono akhirnya buka suara soal aksi tersebut. Ia menegaskan pekerja yang demo kemarin tak mewakili suara serikat pekerja restoran KFC di seluruh Indonesia.

"Itu serikat pekerja lain, yang kita tidak tahu. Kita ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI)," kata Justinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4). SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI.

Ia menegaskan ihwal persoalan kebijakan perusahaan yang terkait para pekerja sudah disampaikan, dirundingkan, dan ada kesepakatan dengan SPFFI. Ia menegaskan segala persoalan sudah selesai dibahas dengan serikat pekerja.

"Jadi sudah ada pembicaraan klarifikasi sama serikat pekerja kita sudah beres dengan serikat pekerja kita. Sudah tuntas," katanya.

Persoalan-persoalan yang sempat dibahas antara pihak manajemen KFC dengan SPFFI antara lain soal penundaan THR, pemangkasan gaji dan sebagainya sudah dikomunikasikan dan disepakati. Kebijakan itu karena upaya dari manajemen agar tetap bertahan di tengah tekanan pandemi covid-19, agar tak ada PHK.

"Kita nggak tahu tiba-tiba demo, dia (SPBI) tak mewakili karyawan kita," katanya.

"Jadi sudah clear sejak lama, kesepakatan sejak lama, seperti THR sudah kita bayarkan, untuk tahun ini belum kan nanti Mei," katanya.

Berdasarkan keterangan resmi SPBI yang diterima CNBC Indonesia, kebijakan yang selama ini diterapkan PT Fast Food Indonesia kepada para buruhnya dianggap tidak adil.

SPBI menjelaskan, pada April 2020 lalu perusahaan mengeluarkan kebijakan pemotongan dan penahanan upah. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh di bawah upah minimum kota atau kabupaten yang berlaku tahun 2020," jelas SPBI.

Selain itu, pemilik waralaba tunggal untuk merek KFC ini juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja.

"Padahal kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB dan penerapan jam kerja 28 jam per minggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja store yang tutup sementara," jelasnya.

SPBI menjelaskan situasi ini telah dialami para pekerja dan buruh selama hampir satu tahun sejak pandemi Covid-19. Bahkan, para pekerja dan buruh merasa belum mendapatkan kejelasan terkait hal itu.

"Hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan dan dihentikan oleh pengusaha kepada pekerja. Di balik cita rasa KFC Jagonya Ayam, terselip duka dan air mata ekonomi pekerja KFC di tengah wabah pandemi," katanya.

Merespons situasi tersebut, para pekerja dan buruh menuntut mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran upah dan segera mengembalikan upah yang selama ini ditahan.

"Memberikan tunjangan hari raya 2021 sesuai PKB KFC, memberikan hak tunjangan-tunjangan dan penghargaan masa kerja, menaikkan upah level staf, bayarkan upah lemburnya," jelasnya.

Terakhir, kalangan pekerja dan buruh meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Fast Food Indonesia Tbk.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210413154719-17-237535/kantor-dikepung-pekerja-bos-kfc-ungkap-biang-keroknya