Return to site

Digugat 12 Orang karena Investasi, Yusuf Mansur Buka Suara

Semarang, PT KP Press - Ustaz Yusuf Mansur menyatakan bakal menghadapi gugatan Rp 785 juta dari 12 orang terkait perkara wanprestasi kepada dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan," kataYusuf dalam keterangan resminya, Minggu (19/12), seperti dikutip CNN Indonesia.    

Yusuf mengungkapkan, tidak akan mengurangi niat dan langkahnya untuk memajukan ekonomi umat. Baginya, upaya patungan usaha dan menabung tanah merupakan gerakan nyata yang dapat membuahkan hasil bagi umat.

"Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," ujarnya.

Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan terkait gugatan tersebut. Ia menceritakan, pada tahun lalu terdapat gugatan terhadapnya yang narasinya tak beda jauh dengan gugatan saat ini. Namun, kala itu pengadilan menolak gugatan tersebut.

"Tahun kemarin, gugatan beliau-beliau dan mereka-mereka ditolak pengadilan. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya apalagi dari penguasa," kata Yusuf.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang menggugat pendakwah yang akrab disapa UYM ini sebesar Rp785 juta terkait dugaan perkara wanprestasi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

Dalam petitumnya, terdapat delapan poin gugatan kepada Yusuf dan beberapa pihak lainnya. Salah satunya, menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

Poin gugatan berikutnya menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

Lalu, para penggugat meminta menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami. Yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp 111,36 juta, sehingga total Rp285,36 juta).

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211220084058-17-300470/digugat-12-orang-karena-investasi-yusuf-mansur-buka-suara